JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek oleh perusahaan mainan asal Amerika Serikat Mattel Inc (Hot Wheels) terhadap perusahaan yang juga mempunyai merek Hot Wheels dan lukisan milik pengusaha lokal asal Surabaya Yonghwa Wongsodirejo.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono dalam putusannya menyatakan bahwa : “Gugatan Penggugat (Mattel Inc) tidak dapat diterima.” kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; Rabu, 10 Maret 2010.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Mattel Inc tidak dapat diterima karena bukan wilayah kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Seharusnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya, disesuaikan dengan domisili Pihak Tergugat Yonghwa Wongsodiredjo. “Sesuai dengan Keppres No. 97 / 99 tentang Pembentukan Pembagian Wilayah Pengadilan Niaga dan UU Merek bahwa Gugatan diajukan ditempat Tergugat“ katanya.
Terkait putusan ini, Mattel Inc menyatakan kekecewaannya karena Pasal 68 ayat 4 Undang-Undang Merek diatur sesuai dengan ketentuan bahwa pihak asing yang ingin melakukan gugatan merek harus melakukannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Itu yang menjadikan alasan kenapa kami mengajukan gugatan di sini," tutur kuasa hukum Mattel Inc. Pihak Penggugat Mattel Inc rencananya akan mengajukan upaya hukum kasasi. Hal ini tentu saja harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan klien," singkatnya. Sementara itu, kuasa hukum Yonghwa Wongsodiredjo, Yutce Sam, enggan memberikan komentar terkait putusan ini.
Sebelumnya Mattel Inc., melayangkan gugatan pembatalan atas merek Hot Wheels dan lukisan milik Pihak Tergugat Yonghwa Wongsodiredjo. Pihak Penggugat (Mattel Inc) menilai pengusaha asal Surabaya itu melakukan itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Hot Wheels. Pasalnya, Mattel Inc adalah pemilik asli atas merek Hot Wheels, antara lain berupa miniatur mobil berbahan metal.
Melalui kuasa hukumnya dari Hadiputranto, Hadinoto & Partners, Mattel Inc mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, awal November 2009 lalu. Gugatan itu teregister No. 74/Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Bertindak selaku majelis hakim dalam perkara itu adalah Sugeng Riyono, sedangkan anggota majelis hakim diisi oleh M. Nainggolan dan Yulman.
Dari berkas gugatan dijelaskan bahwa Pihak Penggugat merupakan pemilik merek terkenal “Hot Wheels” yang telah didaftarkan ke Dirjen Haki, untuk produk barang dikelas 25 didaftarkan tanggal 15 Oktober 2004 dengan Reg. No. IDM000018839 dan produk barang dikelas 28 didaftarkan tanggal 07 Oktober 2009 dengan Ag. No. D002009032484.
Pihak Penggugat mengklaim bahwa merek Hot Wheels adalah merek terkenal dan telah dilindungi di berbagai negara. Mattel Inc juga menggunakan merek tersebut secara aktif diberbagai negara, hal ini terbukti dari adanya penerbitan katalog-katalog produk merek Hot Wheels, bukti-bukti promosi yang masih berkelanjutan sampai saat ini.
Ternyata, tanpa sepengetahuan Pihak Penggugat diketahui dalam Daftar Umum Merek terdapat merek Hot Wheels dan lukisan milik Pihak Tergugat, Yonghwa Wongsodiredjo mendaftarkan merek tersebut tanggal 24 September 2008 dengan Reg. No. IDM000177795 untuk produk barang dikelas 25.
Pihak Penggugat keberatan dengan pendaftaran merek tersebut. Dikarenakan, merek Hot Wheels dan lukisan milik Pihak Tergugat dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik Pihak Penggugat, khususnya dalam persamaan bunyi ucapan, jenis barang dan unsur-unsur yang menjadi satu kesatuan dengan merek Hot Wheels.
Pendaftaran merek oleh Pihak Tergugat dinilai dilandasi itikad tidak baik, karena bermaksud meniru dan membonceng keterkenalan merek Mattel Inc. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan yang besar tanpa adanya biaya promosi dan biaya administrasi.
Selain itu, merek Hot Wheels adalah bukan berupa kata atau nama yang berasal dari negara Indonesia. Sehingga Pihak Penggugat menyimpulkan merek Pihak Tergugat merupakan tiruan atau setidak-tidaknya terinspirasi dari ketenaran merek milik Pihak Penggugat.
Maka dari itu, Pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan merek Hot Wheels dan lukisan milik Tergugat.