 Atas nama Usman Joko |
 Atas nama Sambudi Ongko |
Kesadaran hukum akan pentingnya melindungi Logo dari suatu produk semakin dirasa oleh para pebisnis di Indonesia. Selama periode tahun 2009 tercatat ada 86 kasus berkaitan dengan HAKI, 74 diantaranya adalah gugatan Merek, 2 gugatan hak hak cipta, 7 gugatan desain industri dan 3 gugatan Paten. Meskipun statistik 2009 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2008, namun pengetahuan para aparat penegak hukum di lingkup Pengadilan Niaga dalam memutus suatu perkara terasa lebih berkualitas. Terbukti dengan kasus pelanggaran Hak Cipta antara PT. Garuda Top Plasindo dan Usman Joko yang cukup berbelit.
Logo 'PLUS' yang tercantum pada produk cakram optik adalah pusat dari sengketa mereka. Memang cakram optik bukan lagi benda mewah bagi masyarakat Indonesia, hampir setiap orang menggunakannya baik sebagai alat rekam data audio dan video maupun sebagai media penyimpan elektronik. Teknologi yang menjamur merangsang peningkatan jumlah pengguna sekaligus penyedia cakram optik.
Logo 'PLUS' ini pertama kali di ciptakan oleh Sambudi Ongko pada tahun 1998 dan mulai digunakan dalam produk-produk milik Sambudi sejak tahun 2002. Logo tersebut kemudian dicatatkan Hak Ciptanya ke Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (DitJen HKI) atas nama PT. Garuda Top Plasindo (yang merupakan perusahaan milik Sambudi Ongko) pada tanggal 20 Agustus 2007.
Tak lama berselang, permohonan pendaftaran Hak Cipta Logo 'PLUS' milik Sambudi Ongko dikabulkan oleh DitJen HKI dengan No. Daftar 035048. Namun betapa terkejutnya Sambudi Ongko ketika mengetahui bahwa dalam Daftar Umum Ciptaan telah tercatat/terdaftar lebih dulu Logo 'PLUS' atas nama Usman Joko dengan nomor pendaftaran 034487, yang jelas sangat memiliki kesamaan dengan Logo 'PLUS' milik Sambudi Ongko.
Pada prinsipnya hak atas Ciptaan tidak wajib didaftarkan, Hak atas Ciptaan akan lahir seketika pada saat atau segera setelah Ciptaan itu diciptakan. Adapun permohonan pencatatan di Ditjen HKI berguna sebagai salah satu alat bukti jika terjadi sengketa tentang siapa Pencipta dari suatu Ciptaan. Namun karena yakin bahwa dirinya adalah Pencipta logo tersebut, terlebih lagi berdasarkan penelusuran yang dilakukannya ia menemukan bahwa ternyata Usman Joko telah menggunakan Logo 'PLUS' tersebut pada produk-produk yang sama, yaitu cakram optik, dan menjual di pasaran luas, akhirnya Sambudi Ongko melayangkan Gugatan Pembatalan atas Seni Logo 'PLUS' yang terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan No. Daftar 034487 atas nama Usman Joko ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kejelian Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono, SH benar-benar di uji kali ini, mengingat minimnya kasus gugatan yang berkaitan dengan Hak Cipta yang masuk ke Pengadilan Niaga. Dalam Gugatannya, Sambudi Ongko menyatakan bahwa Dialah Pencipta asli dari Logo 'PLUS' dan Usman Joko melalui perusahaannya PT. Ojiprintech Indonesia telah melakukan pelanggaran Hak Cipta serta telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Cipta Seni Logo 'PLUS' dengan itikad tidak baik.
Dalam persidangan, Sambudi Ongko melalui Kantor Hukum Amir Syamsuddin & Partners dengan jelas dapat memaparkan proses penciptaan Logo 'PLUS' tersebut. Mulai dari sejarah dan inspirasi yang melatarbelakangi penciptaan Logo 'PLUS' tersebut, bukti-bukti proses penciptaan, warna-warna yang digunakan, hingga teknik penulisan kata 'PLUS' pada Logo 'PLUS' yang terdapat di dalam Logo tersebut.
Sambudi Ongko membuktikan bahwa Logo 'PLUS' tersebut datang dari lambang Salib bagi umat Katolik, kemudian secara detail beliau mengatakan bahwa Salib tersebut digambarkan sama panjang pada keempat sisinya, sehingga menyerupai tanda 'PLUS'.
Logo 'PLUS' dan huruf 'P' inilah yang menjadi poin utama orisinalitas ciptaan Logonya sekaligus menjadi kunci rahasia apabila sewaktu-waktu ada pihak lain yang dengan beritikad tidak baik mendompleng ketenaran produknya.
Akhirnya setelah melalui tahap persidangan dan pembuktian yang cukup panjang dan melelahkan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono, SH dalam salah satu amar Putusannya menyatakan bahwa Sambudi Ongko lah yang terbukti sebagai Pencipta Asli/orisinil atas Logo “PLUS”, Penambahan lingkaran warna biru pada Logo “PLUS” milik Usman Joko, tidak diperhitungkan sebagai sesuatu yang berbeda dari kedua Ciptaan tersebut. Majelis Hakim juga menyatakan dalam amar Putusannya bahwa pendaftaran Logo “PLUS” milik Usman Joko telah diajukan dengan itikad tidak baik.
Kemenangan Sambudi Ongko dalam kasus ini melalui pembuktian orisinalitas Ciptaannya merupakan bukti bahwa penegakan hukum hak atas kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di bidang Hak Cipta, sudah lebih berkualitas dan tidak sekedar mendasarkan segalanya pada selembar kertas bernama “Sertifikat”.