Produsen ponsel terbesar didunia Nokia menggugat saingan mereka yang juga raksasa teknologi, Apple, Kamis 22/10/09 ke Pengadilan Delware AS., karena melanggar hak paten milik Nokia untuk produknya iPhone, tidak tanggung-tanggung Nokia menyebutkan bahwa Apple telah melanggar 10 Paten miliknya tanpa izin, sejak peluncuran perdana I phone ditahun 2007.
Sebelumnya kedua persahaan raksasa ini telah melakukan negosiasi, Apple diminta untuk membayar penggunaan teknologi milik Nokia, namun negosiasi tersebut menemui jalan buntu. Hingga Nokia memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Gugatan itu menyebutkan iPhone melanggar paten Nokia standar GSM, UMTS atau yang dikenal sebagai 3G W-CDMA, speech coding, LAN nirkabel mencakup pengiriman data nirkabel, keamanan dan enkripsi
Dalam gugatannya Nokia menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan lebih dari USD 60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.
Steve Dowling juru bicara Apple enggan memberikan komentar tentang gugatan yang dialamatkan kepada perusahaannya, gugatan itu tentu saja semakin memanaskan persaingan diantara kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut.
Kasus yang sama juga pernah dialamatkan kepada Nokia dan Apple, karena melanggar Paten milik Interglobal dalam penggunaan teknologi 3G, Apple terpaksa harus menandatangani perjanjian lisensi dengan InterDigital sebagai penggugat atas Paten tersebut sejak tahun 2007, sedangkan Nokia telah menyelesaikan masalah tersebut melalui International Telecommunication Union (ITU) pada Agustus lalu.
Ikka Rahnasto, VP Hukum dan Hak Intelektual Nokia Corporation menyatakan sejumlah keuntungan ingin diperoleh Apple dari Hak Paten Nokia yang digunakan pada produk I phone. Dengan mengabaikan aturan main, Apple telah berusaha memanfaatkan inovasi Nokia tanpa membayar, padahal lebih dari 40 perusahaan pembuat telpon seluler, membayar kompesasi untuk menggunakan teknologi milik Nokia.
Kini Apple harus menyiapkan dana sekitar US$1 miliar untuk memenuhi gugatan ganti rugi yang diajukan Nokia.