Kalangan usia dewasa khususnya para pria pasti sudah tidak asing lagi dengan obat stamina pria yang satu ini-VIAGRA. Pfizer Product Incorporated selaku produsen produk Viagra tampaknya benar-benar tak rela dengan beredarnya sejumlah obat stamina pria yang dianggap pihaknya telah memanfaatkan ketenaran Viagra miliknya.
Melalui produk andalannya – VIAGRA, Pfizer, yang juga merupakan perusahaan farmasi terbesar di dunia ini, mampu meraih omzet penjualan yang memukau pada setiap tahunnya.Tak Cuma itu, Viagra telah menjadi kontributor terbesar pendapatan Pfizer. Sebagai gambaran, selama Januari- April 2007 saja, penjualan Viagra menyumbang pendapatan Pfizer sekitar US$ 450 juta, sepanjang tahun yang sama, Pfizer mampu membukukukan pendapatan hingga US$ 48,4 milliar!
Di Indonesia sendiri, merek Viagra telah terdaftar sejak tahun 1996, sedangkan di Amerika, Viagra juga telah terdaftar sejak tahun 1998, serta ditambah eksistensi merek tersebut di berbagai Kantor Merek di 142 negara di dunia, termasuk juga telah tercatat di office for Harmonization in The Internal Market (OHIM), Australia, Thailand dan Malaysia, rasanya tidak berlebihan memang, apabila Pfizer meng-klaim Viagra sebagai merek terkenal.
Perusahaan yang didirikan pada tahun 1849 itu untuk kesekian kalinya menunjukkan “taring” nya kepada pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan dengan membonceng ketenaran merek Viagra miliknya. Setelah berseteru karena object yang sama yaitu Viagra dengan beberapa perusahaan di China, Argentina, dan Meksiko pada tahun 2001 dan 2002 yang lalu, kini giliran perusahaan local Indonesia yang menjadi sasaran berikutnya.
Adalah merek SIAGRA yang kali ini harus menghadapi gugatan dari Pfizer. Langkah hukum serius yang ditempuh oleh Pfizer dibuktikan dengan telah diajukannya Gugatan Pembatalan Merek dengan nomor perkara 65/Merek/2009 yang secara resmi telah diajukan dan didaftarkan oleh Pfizer kepada Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat . Dalam gugatan tersebut, yang menjadi pihak Tergugat adalah pengusaha local Benny Djaja yang juga sekaligus sebagai pemilik merek SIAGRA yang ternyata juga telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek Ditjen HKI dengan nomer: IDM0000165 untuk jenis barang di kelas 05 sejak tanggal 17 September 2004. Dalam gugatannya tersebut, Pfizer juga menyertakan Ditjen HKI sebagai Turut Tergugat.
“ Dikhawatirkan keberadaan merek Siagra dapat menyesatkan konsumen tentang asal usul produk, konsumen akan mengira jika kedua produk tersebut berasal dari perusahaan yang sama atau terafiliasi”, demikian dikatakan Yosef Sri Sasongko, kuasa hukum Pfizer. Menurut Yosef, persamaan pada pokoknya jelas terlihat antara kedua merek tersebut, dan berdasarkan Pasal 6 ayat 6 Undang Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,maka seharusnya merek Siagra tersebut ditolak.
Sayangnya, tidak ada informasi lebih lanjut yang dapat disampaikan tentang merek Siagra, sidang perdana yang telah digelar pada hari Selasa 6/02 yang lalu tidak dihadiri oleh Benny Djaja selaku Tergugat. Hanya Ditjen HKI selaku Turut Tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ignatius MT Silalahi terlihat hadir dalam persidangan tersebut, akibatnya, sidang belum dapat dilanjutkan. Sugeng Riyono sebagai Ketua Majelis Hakim memerintahkan kuasa hukum Pfizer, Yosef Sri Sasongko untuk melakukan pemanggilan sidang di media massa. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan diadakan pada tanggal 19 Oktober mendatang dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dari berbagai riwayat sengketa hukum yang terjadi, Pfizer mampu membuktikan bahwa sebagai penemu, pemilik dan produsen Viagra, dirinyalah satu-satunya yang berhak atas merek Viagra. Tak hanya di ranah merek, wilayah hukum domain name pun pernah dihadapinya, Martin Marketing, pemilik situs web Viagra-Nascar.com pernah digugat oleh Pfizer karena dianggap meniru situs penjualan on line miliknya www.viagra.com