Jika saja pada bulan Oktober 2003, Mark Zuckerberg tidak patah hati, mungkin ceritanya akan lain. Namun patah hati yang membawa kesuksesan bagi seorang mahasiswa drop-out Harvard seperti Zuckerberg ini belum tentu bisa dialami oleh setiap orang. Pencetus ide situs jejaring sosial yang kemudian diberi nama Facebook, memang pada dasarnya orang iseng, tak heran keisengan yang tertuang dalam situs ini seringkali menuai kontroversi. Tanya saja kepada pasangan-pasangan suami-istri yang beberapa waktu lalu bercerai hanya gara-gara sebuah status hubungan (relationship status) di Facebook.
Siapa sangka konsep ide untuk memaparkan status hubungan antara satu manusia dengan manusia lain sehingga dapat ditampilkan dalam profil pribadi yang telah lama menjadi salah satu komoditas di situs Facebook ini kemudian digugat oleh perusahaan Jepang, Mekiki Co. Ltd dan Mekiki Creates Co. Ltd., yang merupakan perusahaan-perusahaan dibalik situs jejaring sosial SamuraiTime.com.
Sebagaimana tertulis dalam situs SamuraiTime.com, pada tahun 2000, Hikaru Deguchi, Ph.D., mengajukan permohonan pendaftaran Paten yang konsep idenya memang diperuntukan bagi jaringan sosial, dalam artian memperluas lingkaran pertemanan dengan menghubungkan antara satu teman dengan teman yang lain. Chris Foresman dari arstechnica.com menjelaskan bahwa penemuan berjudul “Sistem registrasi hubungan manusia, metode dan peralatan untuk registrasi hubungan manusia, program untuk registrasi hubungan manusia dan media penyimpan registrasi hubungan manusia dan dapat dibaca oleh komputer1” diberi daftar pada tahun 2005 oleh Kantor Paten Amerika Serikat dengan No. US 6,879,985 dengan menyebut nama Hikaru Deguchi sebagai inventornya.
Jejaring sosial SamuraiTime sendiri dimulai oleh Deguchi pada tahun 2001 dengan nama Mekiki City, yang kemudian merubah namanya menjadi Samurai Social Network. Dalam situs resminya, Deguchi pada intinya mengatakan bahwa tujuan dari pembangunan situs ini adalah untuk membangun sinergi dan harmoni dari orang-orang di seluruh dunia, sehingga terjadi perbaikan pada infrastruktur sosial yang kemudian dapat membawa dunia ini untuk bekerjasama mengatasi masalah-masalah global seperti polusi lingkungan, jurang perekonomian dan konflik etnik.
Foresman juga mengomentari bahwa Paten tersebut intinya adalah sebuah sistem yang menentukan hubungan antar manusia melalui metode “meminta” dan “merespon”. Tentu saja, para pengguna Facebook di Indonesia sudah tidak asing lagi dengan aplikasi tersebut. Contoh praktisnya, setiap kali kita memperluas hubungan pertemanan akan muncul kata-kata “A meminta anda menjadi temannya” kemudian muncul pilihan “Terima / Abaikan” yang tentu sudah menjadi makanan sehari-hari bagi pecandu Facebook.
Namun Facebook bergeming terhadap gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Delaware pada 7 Oktober 2009 yang lalu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penunjukan Majelis Hakim untuk kasus ini. Chris Foreman mengatakan, memang tidak ada situs jejaring lain yang disebut-sebut menjadi Tergugat dalam kasus ini, namun apabila Mekiki dapat memenangkan kasus ini, maka situs jejaring besar lainnya semacam MySpace, Linkedln, OKCupid, bahkan situs yang saat ini dianggap sebagai nenek moyangnya jejaring sosial, Friendster, sepertinya akan terseret dalam gugatan untuk kasus yang sama.