News Detail

 
Download PDF »

EOLAS GUGAT 23 PERUSAHAAN AS

Selesai beradu taring dengan Microsoft Corp dalam kasus pelanggaran paten yang dimenangkan oleh Eolas dengan nominal ganti rugi mencapai US$ 565 juta, kini Eolas Technologies Inc. kembali beraksi menuntut perusahaan-perusahaan besar di Amerika dengan tuntutan yang serupa pada tanggal 6 Oktober yang lalu.

Kasus yang tak hanya menyedot perhatian warga Amerika Serikat ini tapi juga dunia, menggiring 23 perusahaan besar Amerika ke Pengadilan Federal Texas dengan dugaan telah melanggar hak atas Paten yang dimiliki oleh Eolas sejak 15 tahun yang lalu. Tak hanya perusahaan penyedia jasa internet semacam Yahoo!, Google dan YouTube yang diperkarakan dalam kasus kali ini, namun nama besar perusahaan consumer goods seperti Frito-Lay dan J.C. Penney Co. Inc. hingga perusahaan kontroversial Playboy Enterprises International, Inc. pun turut terseret, tak ketinggalan perusahaan besar saingan Microsoft Corp., Apple Inc.

Paten-Paten yang diduga dilanggar adalah US Patent No. 5,838,906 ('906) yang berjudul “Metode Menarik Aplikasi Dari Luar Secara Otomatis ke Dalam Hypermedia yang Tersiar Sehingga Terjadi Interaksi dan Obyek yang Tertanam Dalam Dokumen Hypermedia Dapat Ditampilkan” dan US Patent No. 7,599,985 ('985) yang merupakan pengembangan dari Paten sebelumnya. Menurut press release yang dikeluarkan oleh McKool Smith, tim kuasa hukum Eolas mengakatan bahwa Paten '985 merupakan kelanjutan dari Paten '906, yang memungkinkan pengusaha online untuk melekatkan aplikasi interaktif ke dalam website-websitenya melalui penggunaan plug-in dan AJAX (asynchronous JavaScript and XML).

Sesuai dengan slogan dalam websitenya, Eolas menyebut dirinya sebagai perusahaan yang menciptakan, memasarkan teknologi dan menemukan produk-produk yang dapat membuat web sebagai media yang lebih interaktif. Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, Eolas telah mengembangkan inovasi-inovasi di bidang teknologi dan media interaktif untuk internet. Sebagaimana dikutip dari PR Newswire, Dr. Michael D. Doyle, Chairman dari Eolas mengatakan “Kami telah mengembangkan teknologi-teknologi ini (media interaktif, red.) lebih dari 15 tahun yang lalu dan telah mendemonstrasikannya secara luas, bertahun-tahun sebelum aplikasi interaktif muncul di dalam website-website sehingga menjadikan website tersebut sebagai narasumber yang mutakhir. Mengambil keuntungan dari inovasi yang diciptakan orang lain tanpa kompensasi prinsipnya adalah perbuatan yang tidak adil. Yang kami inginkan hanyalah keadilan”.

Mike McKool, Kepala Firma Hukum McKool Smith yang juga adalah ketua tim kuasa hukum Eolas mengharapkan agar Gugatan ganti rugi yang diajukan melalui Pengadilan Federal Texas dengan No. Perkara 6:09-cv-00446 dapat menghentikan penyalahgunaan teknologi yang telah dipatenkan oleh perusahaan tersebut agar tidak meluas.

Sepertinya perusahaan-perusahaan besar tersebut harus menyiapkan dalil-dalil bantahan yang kuat untuk melawan Eolas kali ini, mengingat dalam Petitum Gugatannya, Eolas meminta agar Majelis Hakim juga menyatakan pihak-pihak lain yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan Tergugat telah bersalah dalam melakukan pelanggaran hak Paten.

Pertarungan baru saja dimulai, bagaiman hasilnya? Kita lihat saja…


-
Berita dari Acemark

news SENGKETA MEREK HOT WHEELS, MATTEL Inc Vs PENGUSAHA LOKAL INDONESIA
 - 23/4/2010 9:16:39 AM

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek oleh perusahaan mainan asal Amerika Serikat Mattel Inc (Hot Wheels) terhadap perusahaan yang juga mempunyai merek Hot Wheels dan lukisan milik pengusaha lokal asal Surabaya Yonghwa Wongsodirejo.


news PONSEL TERLARIS BLACKBERRY DITUDING BANYAK MELANGGAR PATEN
 - 25/2/2010 8:14:27 AM

Research In Motion (RIM) produsen ponsel yang saat ini sedang laku keras Blackberry kembali dituding melanggar Hak Paten, kali ini giliran Kodak yang mengajukan gugatan pelanggaran Hak Paten atas penyalahgunaan teknologi yang terkait dengan metode preview gambar, saat ini pelanggaran Hak Paten tersebut telah diadukan ke US International Trade Commission (ITC). Tak hanya RIM yang dituding menggunakan teknologinya, Apple pun dituding melanggar Paten yang sama pada produk Iphone.


news KEKUATAN SEBUAH ORISINALITAS
 - 7/2/2010 14:04:59 PM

Kesadaran hukum akan pentingnya melindungi Logo dari suatu produk semakin dirasa oleh para pebisnis di Indonesia. Selama periode tahun 2009 tercatat ada 86 kasus berkaitan dengan HAKI, 74 diantaranya adalah gugatan Merek, 2 gugatan hak hak cipta, 7 gugatan desain industri dan 3 gugatan Paten.