News Detail

 
Download PDF »

KASUS BUDHA BAR

Bagi mereka pencinta wahana hiburan malam tentu tidak akan melewatkan Buddha Bar yang Hadir dengan sajian kenyamanan dan eksotisme. Waralaba kelab malam yang dimiliki oleh pengusaha asal Perancis ini hadir menghibur di banyak kota besar di dunia, termasuk Paris, London, Dublin, Kairo dan tentu saja Jakarta. Dengan menempati bekas Kantor Imigrasi Batavia (nama untuk Jakarta pada masa penjajahan Belanda), bar tersebut berhasil menghasut ekspatriat dan kalangan atas untuk menikmati indahnya kemewahan hidup.

Namun tidak dengan sekelompok orang beragama Buddha yang tergabung dalam Forum Anti-Buddha Bar (FABB). Pada awal Maret 2009 mereka mengajukan permohonan ke Ditjen HKI untuk menarik kembali merek terdaftar yang menjadi nama bar tersebut. Dasar perdebatan mereka adalah Konvensi Paris tentang Kekayaan Industrial yang menyatakan bahwa sebuah merek tidak dapat menggunakan atribut keagamaan atau unsur-unsur lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Direktur Merek Herdwiyatmi, SH segera memberikan pernyataan terkait isu kontroversial tersebut segera setelah FABB mengeluarkan petisi. Dalam pernyataannya beliau mengatakan, “Masalahnya kami kurang teliti pada Pasal 5. Pasal 5 melarang penggunaan simbol-simbol atau nama-nama dari kepercayaan atau aliran agama tertentu sebagai merek dan kami kurang teliti. Kami mengakui hal tersebut.”

Selain mengeluarkan petisi, FABB juga melakukan usaha lain melalui aksi-aksi demonstrasi, forum diskusi, melakukan kegiatan keagamaan di depan halaman bar tersebut, hingga mengunjungi Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk mencabut ijin operasional bar milik asing tersebut. Ketua FABB, Kevin Wu, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan protes ke Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai keberadaan waralaba bar tersebut, yang banyak menggunakan nama-nama Buddha lainnya, seperti Siddharta's Cafe di Praha, Little Buddha Cafe di Las Vegas dan Buddha Bar Spa di Evian, Les-Bains.

Setelah melewati perdebatan panjang dalam mediasi yang diadakan oleh Ditjen HKI antara pemilik merek dengan FABB, dengan Andi N. Sommeng, Direktur Jendral, sebagai mediator, pihak PT. Nireta Vista Creative, pemegang lisensi dari George V Eatertainment sebagai pemilik merek, akhirnya mengajukan penghapusan merek Buddha Bar ke Kantor Merek, yang kemudian segera dikabulkan melalui Surat No. HKI.4.HI.06. 03-68 tertanggal 15 April 2009.

Belakangan ini bar tersebut mengganti namanya menjadi “Bataviasche Kuntskring” dan masih beroperasi setiap hari mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 keesokan harinya. Nama tersebut diambil dari sebutan asli gedung tua berumur 96 tahun itu yang dibangun pada tahun 1913 oleh seorang arsitek Belanda bernama Pieter Andriaan Jacobus Moojen. Gedung cagar budaya tersebut dibeli oleh pemerintah dari pemiliknya dan mengalami pemugaran yang menghabiskan dana sekitar Rp 35 trilyun yang berasal dari pungutan pajak masyarakat.


-
Berita dari Acemark

news SENGKETA MEREK HOT WHEELS, MATTEL Inc Vs PENGUSAHA LOKAL INDONESIA
 - 23/4/2010 9:16:39 AM

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek oleh perusahaan mainan asal Amerika Serikat Mattel Inc (Hot Wheels) terhadap perusahaan yang juga mempunyai merek Hot Wheels dan lukisan milik pengusaha lokal asal Surabaya Yonghwa Wongsodirejo.


news PONSEL TERLARIS BLACKBERRY DITUDING BANYAK MELANGGAR PATEN
 - 25/2/2010 8:14:27 AM

Research In Motion (RIM) produsen ponsel yang saat ini sedang laku keras Blackberry kembali dituding melanggar Hak Paten, kali ini giliran Kodak yang mengajukan gugatan pelanggaran Hak Paten atas penyalahgunaan teknologi yang terkait dengan metode preview gambar, saat ini pelanggaran Hak Paten tersebut telah diadukan ke US International Trade Commission (ITC). Tak hanya RIM yang dituding menggunakan teknologinya, Apple pun dituding melanggar Paten yang sama pada produk Iphone.


news KEKUATAN SEBUAH ORISINALITAS
 - 7/2/2010 14:04:59 PM

Kesadaran hukum akan pentingnya melindungi Logo dari suatu produk semakin dirasa oleh para pebisnis di Indonesia. Selama periode tahun 2009 tercatat ada 86 kasus berkaitan dengan HAKI, 74 diantaranya adalah gugatan Merek, 2 gugatan hak hak cipta, 7 gugatan desain industri dan 3 gugatan Paten.