Wen Ken Drug Co, Pte Ltd selaku pemegang lisensi Cap Kaki Tiga asal Singapura melayangkan empat gugatan pembatalan merek dan hak cipta terkait lukisan badak yang biasa dipasang diproduk-produknya. Tiga di antaranya adalah gugatan pembatalan hak cipta, sementara satu sisanya pembatalan merek.